PIHAK-PIHAK YANG BERPERAN DALAM SEBUAH PROYEK

Oleh Admin

pihak-pihak dalam proyek

Proyek secara umum dapat didefinisikan perwujudan dari suatu gagasan dalam bentuk kegiatan riil yang diselesaikan dengan tujuan menghasilkan suatu output yang memiliki fungsi, bentuk, ukuran, dan mutu yang ditetapkan serta dikerjakan dengan syarat dan batasan-batasan tertentu. Ada banyak bidang-bidang proyek yang dikerjakan seperti proyek konstruksi, proyek pembuatan software, proyek instalasi jaringan, proyek penyelenggaraan pendidikan/pelatihan, proyek budidaya pertanian/peternakan/perikanan, proyek penghijauan, proyek daur ulang limbah, dan lain-lain. Ciri utama proyek adalah adanya permulaan/start dan penutupan/terminasi proyek. Jadi proyek bersifat terbatas menurut tujuan dan waktu pelaksanaannya.

Suatu proyek dapat dikerjakan oleh satu atau lebih entitas, tergantung pada skalanya. Makin besar skala proyek, yang berarti makin kompleks pekerjaan dan risikonya, maka proyek tersebut tidak dapat dikerjakan oleh hanya satu entitas saja. Perlu adanya kerjasama atau kolaborasi antara beberapa entitas pendukung proyek agar selesai sesuai dengan target yang diinginkan.

Sebuah proyek pada awalnya lahir atau digagas oleh suatu entitas, baik itu perwujudan program maupun bersifat inisiatif. Dalam pelaksanaannya, ada pihak-pihak lain yang akan dilibatkan dalam mendukung terealisasinya proyek dengan sukses. Secara sederhana, pihak-pihak yang terlibat dalam sebuah proyek adalah:

1. Owner, merupakan entitas yang menjadi pemilik dari gagasan proyek baik yang berasal dari program maupun inisiatif dan memiliki sumber daya awal.

2. Konsultan, merupakan entitas yang menyuplai produk jasa keahlian dalam disiplin tertentu yang berperan membuat kajian/studi, survey, rancangan, perhitungan, pengukuran, pengujian, dan memberikan saran-saran serta pertimbangan teknis kepada owner baik dari persepektif legal formal, prospek bisnis, cost and benefit, mitigasi risiko, pengawasan, dan lain-lain.

3. Kontraktor, merupakan entitas pelaksana proyek yang terikat perjanjian tertentu dengan owner yang berisi deskripsi mengenai bentuk/wujud proyek, standar mutu, harga, waktu pengerjaan, prosedur pembayaran, garansi, sanksi, toleransi, dan sebagainya. Kontraktor terbagi dua menjadi kontraktor utama (maincont) dan subkontraktor (subcont). Subkontraktor terikat perjanjian dan bertanggungjawab kepada maincont.

4. Investor/funder, merupakan entitas yang mendukung owner dalam penyediaan modal proyek. Dalam proyek-proyek besar, owner swasta umumnya menggandeng pendana luar yang memiliki kapasitas dalam menyediakan modal untuk pelaksanaan proyek dengan sistem profit share/bagi hasil atau diskonto disertai bunga atas pinjaman.

5. Garantor, ada kalanya dalam kondisi tertentu owner tidak memilih menggunakan suntikan modal dari investor untuk membiaya proyek, dikarenakan owner yakin mampu menjamin pembayaran melalui pengaturan cashflow dengan baik. Namun untuk meyakinkan pihak kontraktor bahwa haknya tidak akan dicederai, pihak owner didukung oleh garantor (penjamin) yang memiliki kapasitas untuk mem-back up pembayaran, dengan suatu perikatan tertentu yang saling menguntungkan.

Pada proyek skala kecil, owner dapat merencanakan sendiri, mengerjakan dengan sumber tenaga dan biaya sendiri, serta mengukur hasilnya sendiri. Ketika owner merasa kekurangan dalam sumber daya, umpama tenaga, maka owner menunjuk kontraktor dalam suatu kerjasama bipartit (2 pihak). Bila kebutuhan modal tidak memadai, maka owner dapat menggandeng investor/funder sehingga terbentuk kerjasama tripartit (3 pihak), dan seterusnya sesuai dengan skala dan kebutuhan proyek.

Demikian sekilas tentang pihak-pihak yang berperan dalam sebuah proyek, semoga bermanfaat.

Comments